Sabtu, 09 Oktober 2010

PEMILIK TEMPAT USAHA HARUS BAYAR PPh ANGSURAN

PEMILIK TEMPAT USAHA HARUS BAYAR PPh ANGSURAN

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pa jak mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) yang memiliki tempat usaha agar membayar PPh angsuran Pasal 25 sebesar 0,75% setiap bulan, yang dihitung dari jumlah peredaran bruto dalam 1 bulan.
Dasto Ledyanto, Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi semua WP yang memenuhi kriteria sebagai WP orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT).
Kriteria WP OPPT tersebut berlaku bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan penjualan barang, baik grosir maupun eceran atau penyerahan jasa melalui satu atau lebih tempat usaha. “Tentunya ini hanya berlaku bagi WP OP yang penghasilannya di atas PTKP [penghasilan tidak kena pajak],“ katanya kemarin.
Dasto menjelaskan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan setiap bulan tersebut nantinya akan menjadi kredit pajak yang dihitung di akhir tahun pada saat WP OP menyampaikan surat pemberitahuan tahunan PPh.
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25, lanjutnya, bisa dilakukan di bank persepsi atau kantor pos di mana tempat usaha WP OPPT berada.
“Misalnya WP punya lima gerai, maka dia bisa bayar semuanya di satu bank saja, tapi pelaporan SPT masanya harus di masing-masing KPP [kantor pelayanan pajak],“ tuturnya.
Menurut Dasto, kebijakan pembayaran PPh Pasal 25 untuk WP OPPPT sebenarnya merupakan fasilitas yang diberikan Ditjen Pajak dalam rangka memudahkan WP untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Darussalam, Pengamat pajak dari Tax Center UI, menilai langkah Ditjen Pajak menyisir WP OP yang memiliki tempat usaha sudah tepat.
“Fakta menunjukkan bahwa penerimaan pajak dari WP OP di Indonesia masih rendah. WP OP ini terdiri dari WP OP yang menjalankan ke giatan usaha dan WP OP yang berstatus sebagai karyawan,“ jelasnya.
Khusus WP OP yang berstatus sebagai karyawan, tuturnya, relatif lebih mudah pengawasan angsuran pajaknya karena melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang dipungut oleh perusahaan.
Namun, lanjutnya, pengawasan angsuran pajak bagi WP OP yang menjalankan usaha masih relatif susah. “Oleh karena itu, tepat kebijakan Ditjen Pajak untuk melakukan penyisiran ke WP OP yang melakukan kegiatan usaha,“ ujarnya Dasto juga menambahkan bahwa Ditjen Pajak meminta kepada seluruh pelaku usaha yang menjalankan bisnis perdagangan secara online agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.
Proses jual beli yang dilakukan secara online termasuk ke dalam kategori kegiatan usaha yang wajib dipungut pajak. “Online itu kan cara pemasarannya, itu hanya menajemen pemasaran supaya coverage konsumennya banyak,“ katanya.
OLEH ACHMAD ARIS

http://www.ikpi.or.id/content/pemilik-tempat-usaha-harus-bayar-pph-angsuran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar